menguraikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yuridis perbankan, peranan bank sebagai lembaga keuangan dalam sistem keuangan nasional, perlunya serta mekanisme pengaturan seluk-seluk kelembagaan dan kegiatan usaha yang boleh dan dilarang dilakukan oleh bank dan kebijakan legislasi pengaturan industri perbankan dan serta regulasi yang mempengaruhi kelembagaan dan kegiatan usaha perbankan
Topik-topik yang dibahas antara lain: Bank dalam Islam; Bank Syariah dalam sistem perbankan nasional; Implementasi prinsip kehati-hatian dalam perbankan syariah; Tata kelola yang sehat bagi perbankan syariah; Manajemen risiko perbankan syariah; Rahasia bank syariah; Kesehatan perbankan syariah; Penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui Basyarnas; Pengembangan perbankan syariah dalam arsit…
Buku ini berisikan jenis-jenis kriminalisasi yang dapat terjadi di bidang keuangan, khususnya di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, dan pencucian uang di tingkat domestik maupun internasional
Secara komprehensif, buku ini menjelaskan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan perbankan dan hukum perbankan di Indonesia, meliputi: Lembaga Keuangan; Lembaga Keuangan Bank; Perbankan Syariah di INdonesia; Kelembagaan Bank Indonesia; Bentuk Hukum dan Tata Cara Pendirian Bank; Kegiatan Usaha Bank (Konvensional & Syariah); Perjanjian Kredit Bank; Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi di bidang …
Buku ini menjelaskan bagaimana cara membuat kontrak di bank syariah, terutama berkaitan dengan format dan klausul baku yang memperhatikan kepentingan bank syariah dan nasabah; apa itu pembiayaan bermasalah, kenapa bisa terjadi dan bagaimana cara menyelamatkan serta menyelesaikannya baik dalam perspektif syariah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku? secara komparatif bagaimana konsep…
Buku ini mengkaji secara spesifik, lengkap, dan berurutan hukum perbankan dari perspektif tindak pidana pencucian uang, merger, likuidasi, dan kepailitan sebagai isu sensitif dalam dunia perbankan. Selain itu memuat kasus-kasus populer yang terjadi dalam dunia perbankan nasional serta berisikan perbandingan hukum perbankan nasional dengan hukum perbankan negara lain.
Buku laporan hasil penelitian ini dibuat sebagai bentuk pertanggung jawaban Puslitbang kepada pimpinan Mahkamah Agung RI. serta sebagai dokumentasi telah selesainya pelaksanaan kegiatan tersebut semoga kiranya dapat memberikan manfaat sebagai mestinya.
Sejak berlakunya UU OJK, politik hukum nasional mulai mengintrodusir paradigma dalam menerapkan model pengawasan sektor biasa keuangan di inonesia dengan menghadirkan OJk sebagai unifikasi pengaturan dan pengawasan yang bersifat independen, dimana sebelumnya kewenangan dimaksud dilaksanakan oleh kementrian keuangan bank di indonesia dan Bapepam-LK.