berisikan tentang tata cara (prosedur) beracara di Pengadilan Perdata, Yaitu sebelum , pada saat dan sesudah persidangan yang dituangkan dalam tujuh belas bab (ada tambahan tiga bab baru yaitu bab empat sampai bab enam) dan sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. buku ini sangat lengkap memuat secara komprehensif dan terperinci hal-hal yang tidak pernah diulas oleh penulis lain d…
Bibliografi
Penelitian tentang pembatasan upaya hukum kasasi perkara pidana untuk mewujudkan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan memerlukan perhatian secara bijak. Dilihat dalam variabel pertama tentang pembatasan upaya hukum kasasi tentunya menimbulkan pembatasan secara notmatif berdasarkan syarat formal maupun substansial yang seolah-olah membatasi hak pencari keadilan dan penasihat hukum. Pembah…
Bibliografi
Hukum acara perdata tidaklah kurang pentingnya dibanding dengan hukum laiinnya. Untuk tegaknya hukum, khususnya hukum perdata materi, maka diperlukan hukum acara perdata, Hukum perdata materi tidak mungkin dapat berdiri sendiri lepas dari hukum acara perdata, sebaliknya hukum perdata materi tidak mungkin dapat berdiri sendiri lepas dari pada hukum perdata materil, keduamya saling memerlukan
tesis ini membahas tentang pengaruh penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim melalui putusan pengadilan tentang gugutan warga negara (citizen lawsuit) dalam memperbaharui undang-undang tentang hukum acara perdata. penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan empiris. bersifat deskriptif dan preskriptif/ hasil penelitian ini menyarankan agar hakim harus mampu menguasai metode penemu…
Banyak literatur bidang hukum acara perdata yang ada sekarang yang khusus diperuntukan bagi mahsiswa, fakultas hukum belum dilengkapi format litigasi yang diperlukan dalam penyelesaian proses peradilan (perdata). padahal, penyelesaian sengketa alternatif terutama mediasi, telah demikian mengemukakan dalam satu dekade terakhir, sehingga peraturan MA No. 2/2003 tentang prosedur, sepertti termuat …
Buku ini membahas tentang menjalankan perkara-perkara perdata yang termasuk wewenang pengadilan negeri, penanganan perkara-perkara di persidangan, pembuktian musyawarah dan putusan, perkara-perkara perdata yang pada tingkat pertama termasuk wewenang pengadilan negeri, penanganan perkara-perkara di persidangan, pembuktian dalam perdata, musyawarah putusan.
Bibliografi