Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dilakukan secara khusus karena anak tidak berdaya secara fisik, mental dan sosial. Dalam sistem peradilan pidana anak, terkait penyidik anak, penuntut umum anak, hakim anak dan petugas pemsyarakatan anak. Tujuan peradilan anak untuk mewujudkan kesejahteraan anak. Kepastian hukum menjamin perlakuan dan tindakan yang diambil, tidak mengabaikan ma…
Bibliografi