Buku ini memuat kajian teoretis, tinjauan kebijakan, praktik empiris, serta landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang mendasari arah pengaturan kebijakan. disusun secara sistematis dan berbasis data, buku ini menyajikan pendekatan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat digunakan sebagai rujukan dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan institusi.
Buku ini mengupas tentang cross border insolvency yang berkaitan dengan keberadaan pedoman proses pengakuan dan bantuan terhadap proses kepailitan asing. buku ini disusun sebagai masukan ilmiah untuk MA dalam rangka merumuskan dan menerbitkan suatu peraturan yang merupakan pedoman teknis yudisial dalam menangani permohonan pengakuan dan bantuan terhadap pelaksanaan proses kepailitan asing. pada…
Keadilan dan perlindungan hukum bagi pasien adalah suatu kemutlakan. Para penyedia jasa kesehatan harus bersikap adil tanpa pilih kasih serta bekerja secara maksimal demi keselamatan dan kesehatan pasien. Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-udnang tentang Kesehatan harus menjadi dasar yang mengatur kesetaraan dan keadilan bagi kedua pihak. Buku ini secara lengkap menjelaskan tentang …
Perjanjian jual beli adalah perbuatan hukum yang sangat sering dilakukan orang, baik dalam skala besar maupun skala kecil, untuk memindahkan hak milik atas sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain, disebabkan bergeraknya perekonomian masyarakat. Demikian pula tentang perjanjian sewa mennyewa dan pinjam meminjam adalah merupakan perjanjian yang sangat penting dalam praktek kehidupan masya…
Buku ini disusun sebagai upaya untuk memberikan gambaran mengenai dinamika perkembangan teknologi di bidang hukum perdata, khususnya menyangkut praktik perdagangan melalui sistem eleltronik atau yang biasa di sebut e-Commerce.
Sesuai dengan judulnya maka di dalam buku ini diuraikan mengenai pokok-pokok pengertian tentang hukum adat yang diarahkan pada hukum adat sebagai dasar dan sumber pembinaan dan pembentukan hukum nasional. Di dalamnya antara lain dikemukakan pendapat tentang hukum adat, baik dari masa sebelumnya kemerdekaan maupun setelah kemerdekaan Republik Indonesia. Untuk melengkapi pengertian tentang hukum …
Istilah "hukum" di Indonesia berasal dari bahasa arab "qonun'' atau "ahkam" atau "hukm" yang mempunyai arti hukum. Secara etimologi, istilah hukum dalam bahasa Inggris "law" dalam bahasa Belanda dan Jerman "recht", dalam bahasa perancis "droit".
Hukum adat pada dasarnya merupakan proses kemasyarakatan yang di dalam akan mencerminkan cara hidup, padnangan hidup dan "gesstesstructur" masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, hukum suatu masyarakat itu akan mempunyai corak dan sifatnya sendiri mungkin berlainan dengan corak dan sifat dari hukum masyarakat lain. Keberadaan hukum adat di dalam masyarakat, berfungsi agar di dalam kehidu…