Buku ini membahas aspek penegakan hukum lingkungan melalui penerapan sanksi administrasi dalam berbagai kajian ternyata sanksi administrasi terbukti cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap uapaya pemeliharaan lingkungan hidup pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan sebagai instrumen penengakan hukum lingkungan dari sisi administrasi disamping U…
Perkembangan ilmu dan pengetahuan terkait lingkungan hidup hingga saat ini di Indonesia relatif cukup lambat. Indikator yang mendorong perkembangan tersebut, mungkin pertumbuhan tersebut di pengaruhi lingkungan strategis nasional, regional serta bahkan Internasional. Artinya meskipun Indonesia sementara ini baru digolongkan sebagai negara berkembang yang memasuki tatanan ekonomi modern, namun p…
Hingga saat ini dalam proses pembentukan perjanjian internasional terkait dengan lingkungan hidup, subjek hukum internasional khususnya negara, tetap memiliki peran utama. Walaupun demikian, peran dan keterlibatan entitas bukan negara tetap diperhitungkan bahkan terkadang menjadi inspiratory dalam merancang hingga mengimplementasikan perjanjian internasional. Hukum perjanjian internasional bida…
Good Environmental Governance mengarah pada pengaturan kepemerintahan yang terkait dengan aspek lingkungan hasil pengamatan menunjukkan bahwa Good Environmental Governance adalah organisasi kepemerintahan yang mengelola dengan baik disini faktor internal yang digunakan untuk menghitung dan menilai modal, keuntungan, perencanaan, pelaksanaan dan kinerja pembangunan ekonomi dengan baik, Good Envi…
Hukum lingkungan adalah bidang hukum yang berubah dengan cepat. Dalam waktu singkat sejak edisi terakhir ringkasan ini, Mahkamah Agung telah memutuskan sejumlah kasus penting, dan pemerintahan Obama telah mendorong maju dengan proposal legislatif dan tindakan administratif.
Buku ini mengkaji sistem hukum perizinan secara kritis terutama beranjak dari penikiran bahwa lingkungan hidup merupakan konsep utuh, tidak dapat dilakukan pengaturan dengan pendekatan sektoral. Bahkan, para penulis hukum lingkungan yang ada saat ini kurang menyadari makna dan hakikat konsep lingkungan hidup, sehingga terjebak dengan dikotomi sektoral misalnya dengan memakai istilah sumber daya…
Ada beberapa kendala besar yang dihadapi, seperti masih kurang lengkapnya peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan. UULH yang diciptakan pada tahun 1982, masih kurang dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan yang belasan jumlahnya, sehingga banyak ketentuannya tidak jalan. Hal ini ditamabah dengan kurang pengetahuan dan keterampilan para penegak hukum lingkungan.
Hukum lingkungan internasional merupakan cabang khusus hukum internasional yang relatif baru. cabang ini berkembang sejak tahun 1930-an melalui hukum kebiasaan internasional dan belakangan berkembang sangat pesat melalui konferensi-konferensi internasional dan dalam bentuk kodifikasi, baik yang bersifat mengikat (hard law) maupun yang tidak (soft law)