Gerakan reformasi yang menumbangkan pemerintahan orde baru menuntut, antara lain, ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi. upaya tersebut sebenernya telah berlangsung sejak 1960 dengan berlakunya undang-undang no.24 Prp 1960, namun belum berhasil dengan baik. upaya pencegahan tindak pidana korupsi mencakup pengembangan mental dan budi pekerti masyarakat, pengawasan sistem, peril…
Tulisan ini dimaksudkan untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi pada tahun 2020. untuk mewujudkan hal tersebut, tentunya harus dilakukan secara konsepsional dan sistematis, termasuk melakukan pembenahan terhadap semua peraturan perundang-undangan dan sistem pengelolaan administrasi yang berpotensi korupsi. dan melakukan upaya pencegahan untuk menghilangkan hasrat korupsi.
Berdasarkan DIPA 2015 Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang) telah melaksanakan berbagai macam kegiatan yang menjadi tupoksinya. Salah satunta adalah penelitian "Pengkajian Tentang Pelaksanaan Diklat Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi" yang merupakan penelitian kepustakaan. Penelitian tersebut dilaksanakan diwilayah hukum pengadilan di Jakarta. Hasilnya telah di…
Organisasi sosial keagamaan dan tokoh agama memiliki posisi strategis di tengah masyarakat. Mengajak mereka ikut turun gunung akan semangkin mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi. Keterlibatan mereka sangat penting di tengah minimnya komitmen pemerintah dan elit berkuasa untuk memberantas korupsi yang sudah sistemik. Buku ini di terbitkan untuk merespon keinginan…
Dalam sistem hukum di Indonesia, Penerapan tindakan pemulihan aset Tipikor tidak lepas dari tiga hal obyek pemidanaan. yaitu: Pemidanaan, Pemulihan aset dan Pencegahan, yang semuanya telah ditentukan dalam KUHP, Undang undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) no.31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan UU no.31 tahun 1999, dan UU no.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pida…
Buku ini awalnya adalah kajian yang disiapkan atas permintaan Indonesia Corruption Watch. Menyambut masa kerja komisi pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ke-12. Evaluasi dilakukan dari sisi pandang hukum tata negara,
Penelitian tentang "Sistem pemindanaan korporasi pelaku korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah" merupakan penelitian lapangan. Penelitian ini dilaksanan di wilayak Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Tim peneliti menyajikan hasil analisisnya sesuai dengan konten masalah penelitian yaitu eksisensi korporasi sebagai pelaku korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah…
Buku ini menambah sumber pustaka yang berkenaan dengan hukum di Indonesia, sehingga diharapkan akan semakin menghidupkan dan menyebarluaskan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.