salah satu akibat dari meningkatnya pembangunan di berbagai bidang kehidupan umat manusia adalah meningkatnya kerusakan lingkungan hidup (human environment). kerusakan lingkungan hidup dapat diartikan sebagai "tidak berfungsinya keseimbangan ekologis yang disebabkan oleh aktivitas-aktivitas manusia dalam kaitannya dengan pemanfaatan lingkungan secara berlebihan
Hukum lingkungan modern merupakan ketentuan yang mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan terpenting melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan dan kemerosotan kualitasnya supaya bersifat serasi dan dapat secara terus menerus digunakan oleh baikgenerasi sekarang maupun generasi mendatang. jadi sifat hukum lingkungan modern ini bertujuan atau berorientasi kepada lingkungannya (environme…
Buku tentang hukum lingkungan dalam bahasa Indonesia memang masih langka, karena hukum lingkungan sendiri masih berada pada awal-permulaan pertumbuhannya, baik di Indonesia maupun di mana-mana di luar Indonesia. D kalangan Internasional, pada umumnya diterima pendapat bahwa hukum lingkungan baru mulai tumbuh-berkembang sesudah lahirnya asas-asas tentangpengeloaan dan pengembangan lingkungan hidup.
Hukum administrasi lingkungan sebagai bagian dari hukum lingkungan selain hukum perdata lingkungan lembaganya lebih memainkan fungsi pencegahan dari pada penindakan karena cerminan dari salahsatu prinsip penting dalam hukum lingkungan.
Buku ini merupakan hasil revisi dari buku penulis rangkaian sari kuliah Hukum Lingkungan yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 dan rencana strategis Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2010 - 2014. Terdiri dari VII bab, diantaranya menjelaskan tentang silabus Hukum Lingkungan, mengemukakan kebijakan pengelolaan Lingkungan Hidup dan langkah - langkah yang diambil sejalan denga…
Buku ini terdiri dari 7 bab, lampiran yang diikutkan dalam buku ini melputi : U ndang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungn hidup.
Buku concept paper ini akan memiliki nilai daya guna yang lebih besar baik sebagai sumber inspirasi, informasi maupun referensi bagi pengembangan konsep penegak hukum lingkungan yang baik serta secara khusus pengembangan konsep grech bench di Indonesia