Hingga saat ini, kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (atau disingkat KUHPer) yang dibentuk pada masa Pemerintahan Hindia Belanda dan mulai berlaku sejak tahun 1948 masih berlaku sampai saat ini. Hal ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum dan untuk menjamin adanya kepastian hukum. Meskipun demikian, Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia hingga sekarang ini masih beraneka ragam…
Bibliografi : hlm. 203
Perjanjian-perjanjian yang pada hakekatnya merupakan sumber hukum internasional adalah instrument yuridis yang menampung kehendak maupun tujuan Bersama negara/subyek hukum internasional untuk mencapai tujuan tertentu. Persetujuan yang merupakan fundamental hukum internasional dan yang mengatur kegiatan negara-negara/subyek hukum internasional yang lain. Buku ini memberikan pemahaman dalam aspek…
Bibliografi