Buku ini mencoba menemukan jalan pemecahan terhadap proses dan pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan, yang akan ditelusuri sedemikian rupa apakah pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan tersebut telah sesuai dengan aspirasi, khususnya bagi peserta konsolidasi tanah itu sendiri.
Diwaktu belakangan nampaknya istilah "hukum agraria" lebih banyak di pergunakan daripada istilah hukum tanah. Istilah pertama ini memberi lebih banyak keleluasaan untuk mencakup pula didalamnya berbagai hal mempunyai hubungan pula dengan, tetapi tidak melulu dengan mengenai tanah.
Buku ini sebagai bahan tingkat pertama pendidikan tinggi hukum, meliputi segenap bidang hukum. Menjadi landasan yang serba pokok (asasnya), serba dasar (kerangkanya) dan serba umun (pengertiannya) bagi masing-masing bidang ilmu hukum positif. Maka pengajaran pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indoneia seyogyanya menjamin kesinambungan pengetahuan mahasiswa hukum sejak awal sampai akhir pendidi…
Buku ini menyoroti kompleksitas permasalahan hukum pertanahan yang tidak hanya berpusat pada persoalan yuridis semata, melainkan juga multisektoral dan multidimensi yang berkelindan dengan persoalan yang menyangkut aspek lain, antara lain : ekonomi, sosial, politik, budaya, teritorial pemerintahan serta aspek agrarian lainnya dengan makna yang lebih luas. oleh karena itu, buku ini disusun untuk…
Buku ini menjelaskan apakah tujuan dikeluarkannya sertifikat hak atas tanah yang telah sesuai dengan maksud dan tujuan dari para pembuat undang-undang dan bagaimanakah tinjauan kekuatan yuridis sertifikat hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia nomor : 41 tahun 1996 tentang persyaratan pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing
Bibliogfrafi : hlm. 375rnIndeks
Bibliografi
Pengadaan tanah untuk pembangunan di Indonesia selalu menimbulkan konflik karena regulasi yang ada selama ini tidak terbentuk undang-undang yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Persoalan mendasar adalah nilai ganti rugi tidak menjamin kehidupan yang lebih baik bagi pemegang hak atas tanah, karena itu sudah saatnya pendekatan hukum diganti dengan pendekatan kesejahteraan