Konflik kepentingan dalam penguasaan lahan antara penguasa dengan masyarakat adat sudah berlangsung lama. Hal ini dilatarbelakangi oleh alasan dan kepentingan yang berbeda. Penguasa mempunyai legitimasi untuk menguasasi seluruh lahan yang ada di wilayah negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan masyarakat adat mendapatkan legitimasi kekuasaan berdasarkan hukum adat…
Sejarah hukum adat Indonesia adalah gambaran dari kejadian-kejadian mengenai hukum adat di masa lampau di Indonesia. dalam buku ini dibahas hukum adat dari masa pengaruh hindu, Islam dan kemudian dengan masuknya pengaruh kebudayaan barat dan sampai berdirinya negara Republik Indonesia.
Sesuai dengan judulnya maka di dalam buku ini diuraikan mengenai pokok-pokok pengertian tentang hukum adat yang diarahkan pada hukum adat sebagai dasar dan sumber pembinaan dan pembentukan hukum nasional. Di dalamnya antara lain dikemukakan pendapat tentang hukum adat, baik dari masa sebelumnya kemerdekaan maupun setelah kemerdekaan Republik Indonesia. Untuk melengkapi pengertian tentang hukum …
Hukum adat pada dasarnya merupakan proses kemasyarakatan yang di dalam akan mencerminkan cara hidup, padnangan hidup dan "gesstesstructur" masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, hukum suatu masyarakat itu akan mempunyai corak dan sifatnya sendiri mungkin berlainan dengan corak dan sifat dari hukum masyarakat lain. Keberadaan hukum adat di dalam masyarakat, berfungsi agar di dalam kehidu…
Salah satu point penting yang kami catat dalam diskusi pendalaman bahwa pada umumnya pesert mengakui bahwa hingga saat ini eksistensi hhukum pidana adat di Indonesia masih berlaku karena itu kalangan hakim dalam menjalankan fungsi peradilan seharusnya berpandangan sempit, dogmatis, legalistik, melainkan berkewajiban untuk menggali, mengikuti serta memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan ya…
Perkembangan hukum di Indonesia yang dilandasi doktrin Bhinneka Tunggal Ika, saat ini sudah semakin mampu menampilkan pranata hukum adat suku-suku nusantara sebagai landasan yuridis penanganan konflik kultural di seluruh pelosok nusantara. landasan yuridis pemberdayaan peradilan adat suku-suku sudah semakin terbuka karena undang-undang no.6 tahun 2014 telah memberikan peluang untuk revitalisasi…
Fokus buku ini mengkaji tiga hal yaitu menemukan hakikat peradilan adat dalam masyarakat hukum adat di papua, mengetahui alasan terjadinya pergeseran politik hukum pengakuan peradilan adat dan merumuskan politik hukum pengakuan peradilan yang genuine dan responsif terhadap masyarakat hukum adat.