Perubahan konfigurasi ketatanegaraan mengakibatkan diundangkannya beberapa undang-undang, yang bukan saja telah mengubah hukum materiil peradilan tata usaha negara, namun juga telah menambahkan hukum acara khusus di peradilan tata usaha negara. adapun kemajuan teknologi informasi di samping telah mengubah business process, dalam prosedur/tata laksana pemerintahan (melalui e-Government), juga te…
Buku ini disusun berdasarkan analisis dan kajian terhadap kondisi keragaman (diskursus) sikap dan pandangan hakim peradilan tata usaha negara atas hal tersebut. Di dalamnya, tim penulis memaparkan problematika konsep, yuridis dan sosiologis terkait keragaman (diskursus) sikap dan pandangan hakim peradilan tata usaha negara atas penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah ditempuhnya…
Putusan - putusan Mahkamah Konstiyusi terutama yang terkait dengan kewenangan pengujian konstitusionalitas undang-undang (judicial review) sepanjang yang amar putusannya bersifat mengabulkan permohonan pemohon selalu mengakibatkan terjadinya perubahan norma hukum yang terdapat dalam undang-undang yang diuji. karna itu putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak ubahnya seperti keputusan legislasi ole…
Memberikan penjelasan berkenaan pertimbangan hukum dalam menolak atau mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara dilihat dari aspek filsafat, aspek teori/ilmu, dan oleh hakim peradilan tata usaha negara dalam menyelesaikan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara, bagaimana mekanisme pelaksanaan penetapan penundaan keputusan tata usaha negara.
Membahas secara sistematis dan teratur ruang lingkup permasalahan hukum acara peradilan tata usaha negara meliputi : kekuasaan peradilan tata usaha negara, subjek dan objek sengketa tata usaha negara, pemeriksaan sidang pengadilan di tingkat pertama, macam acara pemeriksaan, hukum pembuktian, bentuk putusan, upaya hukum, penundaan dan eksekusi putusan
Rumusan dalam Undang-undang No.40 tahun 2007, bila dibandingkan dengan Undang-undang No.1 tahun 1995, ditemukan sejumlah perubahan antara lain mengenai pengesahan dan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas secara elektronik, penyelenggaraan daftar perseroan yang semula dilaksanakan oleh direksi kemudian beralih kepada menteri, perubahan jumlah modal perseroan. klasifikasi saham, rencana ke…
Proyek pembinaan tehnis yustisial
Putusan hakim seringkali diucapkan oleh para hakim sebagai "mahkotanya" hakim. Hakim wajib menjatuhkan putusan dengan memperhatikan tiga hal yang sangat esensial, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dalam menghasilkan putusan yang berkualitas, maka harus disertai dengan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa yang di sebut motivering.