Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia. Pemenuhan kebutuhan pangan merupakan upaya untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. UU Pangan telah meletakkan dasar-dasar bagi penyediaan pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam dan tersedia secara cukup untuk kepentingan ke…
Undang-undang no.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman menggantikan Undang-undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. undang-undang No.5 tahun 2004 memuat perubahan terhadap berbagai substansi Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. perubahan tersebut, disamping guna disesuaikan denga…
Buku ini menguraikan aspek pembuat, perbuatan, pidana, korban dari Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), didalamnya dilengkapi pula dengan uraian unsur-unsur tindak pidana KDRT yang khas dan memiliki perbedaan dengan tindak pidana sejenis dalam KUHP. Dalam buku ini dikenalkan pula sarana-sarana yuridis khusus UU PKDRT misalnya perlindungan, perintah perlindungan, dan jenis pidana k…
Pemaafan adalah sejenis kebajikan, sebuah pemberian yang dilandasi ketulusan dan kesungguhan hati melalui uluran kasih saying yang sengaja ditujukan justru kepada pihak yang paling pantas untuk dibenci dan dimusuhi. Pemaafan adalah sebuah pemberian untuk pihak yang justru tidak pantas menerimanya, atau pihak yang tidak termaafkan (forgiveness is always as forgiving the unforgivable). Pemaafan j…
Perdagangan orang merupakan perbuatan serupa perbudakan yang melanggar harkat dan martabat manusia (Hak Asasi Manusia), yang bertentangan dengan tata hukum, merugikan masyarakat dan antisosial. Dewasa ini perdagangan orang sudah sangat meluas, dilakukan oleh jaringan yang terorganisasi bukan hanya dalam wilayah negara, tetapi sudah melintasi batas negara dengan menggunakan berbagai cara termasu…
Hukuman mati, dalam pelaksanaannya masih selalu mengundang perdebatan. Di Indonesia, ketidaksetujuan terhadap hukuman mati muncul terutama dari kelompok aktivis HAM. Seringkali, penolakan hukuman mati hanya diasaskan pada aspek kemanusiaan terhadap pelaku kejahatan tanpa melihat aspek kemanusiaan dari korban, serta keluarga dan kerabatnya. Hukuman mati sangat tepat untuk melindungi korban-korba…
Penjatuhan vonis hukuman mati ini sangat kontras ketika Konstitusi Indonesia mengakui adanya hak hidup, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 I ayat 1 Amandemen II UUD 1945. Hal lain yang tak kurang penting adalah kini Indonesia telah pula menjadi peserta dalam International Covenant on Civil and Political Rights dengan diundangkannya UU No. 11 Tahun 2005.
Kontroversi hukuman mati hingga kini masih terus diperdebatkan. Pro dan kontra di antara para pakar terus berlanjut. Benarkah hukuman mati bertentangan dengan "hak untuk hidup" sebagaimana dijamin oleh UUD 1945? Buku ini selain memaparkan pandangan, analis, tinjauan kritis para pakar dalam negeri dan luar negeri, juga membahas pandangan para hakim konsitusi mengenai pidana mati.