Peraturan perundang-undangan adalah peranti penting yang mengatur seluruh ketentuan tentang narkoba, hal-hal yang diizinkan dan dilanggar, serta sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran dan kejahatan berkaitan dengan narkoba.
Buku ini memfokuskan pembahasan pada masalah tentang eksistensi pemidanaan terhadap prajurit TNI sebagai pelaku penyalahguna narkotika dari segi hukum positif dan praktik. hadirnya buku ini diharapkan mampu memperluas dan mengembangkan ilmu pengetahuan pembaca di bidang hukum, khususnya hukum pidana.
Laporan ini merupakan hasil riset yang menggunakan bentuk penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan data utama berupa putusan pengadilan perkara pencucian uang hasil tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap periode tahun 2011-2016. Putusan pengadilan yang digunakan adalah putusan dalam perkara pencucian uang hasil tindak pidana narkotika, …
Permasalahan utama yang diangkat dari penelitian ini adalah tentang banyaknya putusan diluar dakwaan dalam perkara narkotika khususnya yang diputuskan oleh pengadilan negeri, secara normatif pada pasal 182 (4) KUHP telah menentukan bahwa musyawarah hukum untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan disidang. Namun dalam praktek…
Bibliografi
Bibliografi
Dalam buku ini O.C. Kaligis memaparkan kasus Zarima dan M. Said Pilot Garuda, terdakwa kasus narkoba di Belanda, Kaligis menawrkan dalam kasus narkoba harusnya ada pemilahan hukuman atas kasus tersebut yang menyangkut lingkup produsen, pengedar dan pemakai. Menurut penulis, pemakai adalah korban sehingga perlu dipikirkan hukuman alternatif seperti rehabilitasi.
Buku ini diterbitkan guna untuk melaksanakan ketentuan pasal 55 ayat (3) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan prekursor nasrkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki jaringan yang luas melampuai batas negara.