Hukum materiil peradilan agama merupakan hukum terapan ( applied law ) yang diartikan sebagai hukum materiil yang berlaku, khususnya yang berlaku sebagai sumber para hakim peradilan agama dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa yang menjadi kewenangannya
Bibliografi
Bibliografi
Bibliografi
Bibliografi