Sisitem peradilan agama di Indonesia, sebagaimana di sepakati para pakar dan ahli sejarah di bidang hukum, telah dikenal dan di praktikan secara bersamaan dengan berdirinya kerajaan-kerajaan islam di berbagai wilayah nusantara pada abad ke-7 masehi.
Isu Sentral dalam penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk dan mekanisme "Pemaksa" terhadap pejabat TUN yang tidak bersedia secara suka rela memenuhi putusan peradilan tata usaha negara? berdasarkan hasil kajian, ketiadaan bentuk dan mekanisme "Pemaksa" putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pejabat TUN serta sikap tidak taat hukum pejabat TUN telah menimbulkan ketidakpastian …
Hukum acara praperadilan memang diatur secara tegas, namun tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang menyebutkan bahwa perkara praperadilan harus dilaksanakan dengan mekanisme perkara perdata, karena pasal 101 dan 274 KUHAP tidak berlaku untuk perkara praperadilan. Proses pemeriksaan yang cepat dengan pembatasan waktu paling lambat 7 hari, hakim harus sudah menjatuhkan putusan, sulit untuk dapat d…
Untuk melakukan pengkajian atas yurisprudensi MA dan putusan MK terkait upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan bebas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah dilakukan penelitian atas tiga permasalahan pokok, yaitu pertama apa yang menjadi dasar ontologis, ratiolegis, yang terkandung dalam pasal 67 dan 244 KUHAP yang menyatakan putusan bebas tidak boleh dibanding dan dikasasi. …
Ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman yang menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman yang menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh peradilan umum, peradilan agama, dimasyarakat Islam di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hukum umat islam Indonesia.
Buku II cetakan pertama yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI merupakan buku yang membahas pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan pada peradilan pidana umum. Teknis administrasi mulai dari penerimaan perkara, mendaftar perkara banding sampai dengan putusan, ini dibahas dengan jelas dibuku ini.
Pada hakekatnya sistem hukum merupakan satu kesatuan sistem besar yang tersusun atas sub-sub sistem atau komponen-komponen yang lebih kecil, yakni sub sistem pendidikan hukum, pembentukan hukum, penerapan hukum, budaya hukum, dan lain-lain yang pada hakekatnya masing-masing merupakan sistem tersendiri. Hal ini menunjukan bahwa sistem hukum sangatlah kompleks. Sistem peradilan Indonesia sudah l…