Buku ini mengkaji secara kritis ketentuan sengketa hak asuh yang terdapat dalam pasal 41 dan 45 Undng-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan pasal 105 dan 156 kompilasi hukum Islam. Ketentuan hbukum tersebut memberikan hak asuh anak secara otomatis kepada ibu, berdasarkan jenis kelamin bukan berdsarkan pada kemampuan dalam mewujudkan kepentingan terbaik anak.
Selama kurang lebih tiga puluh tahun terakhir, terdapat peningkatan kepedulian internasional terhadap kerusakan dan kehancuran lingkungan, dan apresiasi internasional terhadap perlunya memeranginya. Akibatnya, periode waktu yang sama ini telah menyaksikan perkembangan yang mengesankan menuju pengembangan aturan hukum terkait perlindungan lingkungan. Selama periode ini, Program Lingkungan Perser…
Buku ini menjelaskan mengenai perlindungan konsumen, termasuk segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Selain itu juga dibahas tentang berbagai lembaga yang berperan dalam upaya penyelesaian permasalahan konsumen, serta sanksi bagi pihak yang melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, juga contoh kasusnya.
Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dilakukan secara khusus karena anak tidak berdaya secara fisik, mental dan sosial. Dalam sistem peradilan pidana anak, terkait penyidik anak, penuntut umum anak, hakim anak dan petugas pemsyarakatan anak. Tujuan peradilan anak untuk mewujudkan kesejahteraan anak. Kepastian hukum menjamin perlakuan dan tindakan yang diambil, tidak mengabaikan ma…
Undnag-undnag nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dibentuk dengan beberapa pertimbangan salah satu pertimbangan yaitu ketentuan hukum yang melindungi kepentingan masyarakat konsumen di Indonesia belum memadai untuk itu sangat diperlukan peraturan perundang-undangan sebagai instrument mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Buku ini menyajikan kes…
Bentuk perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collaborator dalam hukum positif Indonesia adalah perlindungan bersifat fisik dan psikis, penanganan khusus, perlindungan hukum dan penghargaan. Substansi yang dibahas dalam buku ini mencakup antara lain: Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime; Eksistensi P…
Bibliografi : hlm. 111
Penegakan Undang-Undang Kehutanan seharusnya menggunakan apa yang seharusnya diatur dalam Undang-Undang tersebut yaitu siapa yang menjadi subyek tindak pidananya, obyek yang dilindungi, bentuk perbuatan beserta sanksinya. Dengan demikian akan mempertegas norma apa yang endak dilindungi dan ditegakkan melalui Undang-Undang Kehutanan.Buku ini menekankan pada larangan bagi pejabat yang sengaja tid…
Bibliografi