Studi dan praktik hukum lingkungan hampir seluruhnya dinaungi oleh undang-undang federal, yang paling luas cakupannya dihimpun dalam pamflet undang-undang hukum lingkungan terpilih ini. Undang-undang Kongres ini diamandemen hingga 1 April 1989. Undang-undang yang tercantum dalam pamflet ini tidak hanya memuat judul dan klasifikasi bagian dari Undang-Undang Amerika Serikat, tetapi juga penunjuka…
Buku ini membahas seluk beluk hukum lingkungan, mulai dari dasar dan gambaran penegakan hukum lingkungan, perbandingan dengan hukum lingkungan di negara lain sampai ke kajian penting tentang efektivitas penegakannya.
Bibliografi
salah satu akibat dari meningkatnya pembangunan di berbagai bidang kehidupan umat manusia adalah meningkatnya kerusakan lingkungan hidup (human environment). kerusakan lingkungan hidup dapat diartikan sebagai "tidak berfungsinya keseimbangan ekologis yang disebabkan oleh aktivitas-aktivitas manusia dalam kaitannya dengan pemanfaatan lingkungan secara berlebihan
Hukum lingkungan modern merupakan ketentuan yang mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan terpenting melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan dan kemerosotan kualitasnya supaya bersifat serasi dan dapat secara terus menerus digunakan oleh baikgenerasi sekarang maupun generasi mendatang. jadi sifat hukum lingkungan modern ini bertujuan atau berorientasi kepada lingkungannya (environme…
Timbulnya sengketa pajak disebabkan adanya perbedaan persepsi antara wajib pajak dengan aparat, baik aparat pajak maupun aparat bea dan cukai. Lingkup sengketa pajak tersebut sarana hukumnya atau upaya hukumnya adalah mengajukan keberatan, permohonan banding, dan permohonan peninjauan kembali, sehingga yang menjadi fokus penelitian ini ada pada putusan-putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung …
Buku tentang hukum lingkungan dalam bahasa Indonesia memang masih langka, karena hukum lingkungan sendiri masih berada pada awal-permulaan pertumbuhannya, baik di Indonesia maupun di mana-mana di luar Indonesia. D kalangan Internasional, pada umumnya diterima pendapat bahwa hukum lingkungan baru mulai tumbuh-berkembang sesudah lahirnya asas-asas tentangpengeloaan dan pengembangan lingkungan hidup.