Mengkaji politik hukum secara komprehensif meliputi perkembangan politik hukum, hubungan politik hukum dengan ilmu hukum, dimensi kajian politik hukum dan objeknya hukum yang berlaku dan perubahan kehidupan masyarakat, hukum harus di tetapkan (Ius Contituenduem), proses perubahan IUS Constitutum menjadi ius constituendum, perubahan politik hukum dalam perundang-undangan serta politik perundang-…
Kesadaran hukum sebagai payung bersama, memberi pengertian tidak sekedar aturan-aturan menenai pembatasan tindakan masyarakat namun orietasi hukum untuk menciptakan keadilan dan kemajuan bagi negara dan masyarakat. ulasan-ulasan dalam buku ini menjelaskan historisitas konsepsi negara hukum dalam kancah perdebatan filosofis etisnya hingga pengaruhnya pada bentuk-bentuk sistem negara.
Buku ini mengupas substansi ketatanegaraan mulai dari perkembangan ketatanegaraan sumber hukum tatanegara, sistem pemisahan kekuasaan, hubungan antar lembaga negara dan pemerintahan, hubungan antar lembaga negara dan pemerintah,hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, hingga perwujudan hak asasi manusia.
Pada bagian pertama dalam buku ini menjelaskan tentang negara hukum, sejarah dan pengertiannya yang menyebutkan tentang timbulnya konsepsi negara hukum, fungsi dan tujuan hukum ketua, menjelaskan elemen - elemen penting dari negara hukum seperti asas pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, asas pembagian kekuasaan negara, asas peradilan yang bebas dan tidak memiihak, asas kedaulatan …
Amandemen ketiga UUD NRI 1945 mengatur bahwa kedudukan MPR dan presiden sejajar.presiden dan wakil presiden juga tidak lagi di pilih oleh mpr, tetapi di pilih langsumh oleh rakyat melalui pemilihan umum. dengan demikian, MPR tidak lagi berwenang mang-impeachment presiden dan atau wakil presiden atas dugaan melakukan pelanggaran hukum berdasarkan pengajuan DPR tanpa melalui dasar dan proses huku…
1
Untuk memenuhi kebutuhan pengiat Ilmu Hukum dan dalam upaya setiap pelajar atau mahasiswa untuk memahami ilmu hukum secara lebih mendalam atau sebelum mendalami luasnya Ilmu Hukum maka, Buku ini menyelami sendi Ilmu Hukum secara eksplisit mengenai berbagai macam dasar perihal Ilmu Hukum.
Menjelaskan tentang pengertian dan perkembangannya di Indonesia yang dimulai dari pengertian ilmu hukum, aneka arti hukum, disiplin hukum, ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan, ilmu hukum sebagai ilmu kaedah, ilmu hukum sebagai ilmu pengertian, terjadinya hukum dan fungsinya di dalam masyarakat, sumber-sumber hukum, asas-asas hukum dan sistem hukum serta aneka pembedaan hukum.
Mengupas tentang pengetahuan dasar ilmu hukum berserta seluk beluknya yang meliputi antara lain pengertian, tujuan, fungsi serta sejarah hukum, kaidah hukum, sumber dan bahan hukum, perbuatan hukum, perbandingan hukum dan penggolongan atau pembagian hukum, sistem dan teori hukum. selain itu buku ini turut dilengkapi dengan pembahasan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan undang-u…
Buku ini hadir dengan sebuah penegasan bahwa islam sejatinnya telah menjadi bagian dari norma positif yang diakui meski tidak bernama Undang-Undang islam, namun secara subtansial pasal-pasal yang ada di dalamnya memberikan keleluasaan agar pernikahan secara Islami dapat dilakukan.