Hak tanggungan sebagai salah satu jenis hak jaminan telah diatur dalam hukum positif Indonesia dengan Undang-undang no.4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. undang-undang ini berimplikasi sangat luas baik bagi dunia usaha maupun dunia ilmu hukum
Buku ini berisikan penerapan hukum perbankan dan surat berharga Dari sejarah, sumber hokum, perbankan syariat dan lain sebagainya. Buku ini ditulis untuk memberikan wawasan pengetahuan tentang penelitian ilmiah di bidang perbankan terutama hokum perbankan. Buku ini diharapkan dapat membantu para pembaca terutama mahasiswa yang akan melakukan penelitian di bidang perbankan ini.
Buku ini memaparkan telaah bisnis perbankan dalam hubungannya dengan aspek-aspek hukum yang melandasi kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dalam proses dalam melaksanakan bisnis perbankan. dalam buku ini akan mendapatkan pengertian dan dasar hukum perbankan nasional dan sistem keuangan di Indonesia, seluk beluk kelembagaan dan kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh bank, kebijakan legislas…
Meninjau secara kritis perkembangan perbankan dari era ke-era menjelaskan tentang perubahan-perubahan dasar hukum perbankan berawal dari UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang kemudian diubah dan UU No
Secara yuridis buku ini menguraikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yuridis perbankan, peranan bank sebagai lembaga keuangan dalam sistem keuangan nasional, perlunya serta mekanisme peraturan seluk-beluk kelembagaan dan kegiatan usaha yang boleh dan dilarang dilakukan oleh bank dan kebijakan legislatif peraturan industri perbankan dan serta regulasi yang mempengaruhi kelembagaan dan keg…
Buku ini ditulis berdasarkan catatan-cacatan yang berserak-serak selama mengikuti perkembangan masalah perbankan yang terjadi akhir-akhir ini. Catatan-cacatan tersebut dihubungkan dengan hukum positif perbankan nasioanal yang masih diperlakukan maupun yang baru terbit, serta pemikiran-pemikiran dan pendapat-pendapat para pakar lainnya. Kemudian dirangkkaikan menjadi suatu tulisan ditinjau dari …
Perjanjian kredit bank meruoakan media atau perantara pihak dalam keterkaitan pihak yang mempunyai kelebihan dana surplus of funds dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana lack of funds. Perjanjian kredit bank membentuk perikaran diantara para pihak dalam hubungan yang saling membutuhkan dimana masing-masing pihak berkehendak memperoleh manfaat untuk keuntungan dari perikaran ters…
Sebagai pengganti program blankat guarantae pemerintah telah mengajukan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga penjamin Simpanan. Melalui Undang-Undang ini di bentuk suatu Lembaga Independen yang disebut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berfungsi menjamin simpanan masyarakat yang ada pada industri perbankan. Secara Konsep, Lembaga Penjamin mirip dengan yang di lakukan oleh Federa…
BibliografirnIndeks