buku ini berisi tentang berbagai kejahatan di dunia maya dan bagaimana akibat dan pengaruhnya.
Kejahatan merupakan fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Para ilmuwan sejak jaman Plato dan Asiteoteles telah melakukan studi-studi berkenaan dengan kejahatan untuk memahami sebab musababnya dan untuk menghapusnya. Buku ini memberikan pengetahuan mengenai faktor-faktor pemicu dari perkembangan ilmu kriminologi, obyek studi kriminologi, dasar dan teori-teor…
Pada seri delik-delik ini secara gamblang membahas kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya membahas kejahatan-kejahatan yang ditujukan terhadap kepentingan hukum dan negara yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan atau sebut kejahatan ketatanegaraan. Kejahatan-kejahatan tersebut meliputi; kejahatan terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, kejahatan yang berkenaan dengan …
Buku ini membawa sintesis canggih dari budaya, social, dan teori filsafat dan pencarian secara empiris dalam analisis untuk merepresentasikan kejahatan di media massa dan budaya populer.
Di Indonesia, perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik telah ditetapkan sebagai tindak pidana dan diatur dalam Bab XVI Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Buku ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan dalam rangka menjawab permasalahan terkait bagaimana sistem pemidanaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi …
Buku ini menelisik dengan tajam dan akurat ikhwal pola dan praktik kejahatan diwilayah pengadilan. buku ini yang mengungkap seluk beluk mafia peradilan, yang melibatkan banyak pelaku dan sekaligus akan menimpa setiap orang yang takberhati-hati hendak mencari keadilan di lembaga peradilan.