Pada buku ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan salam bab xiv, buku II KUHP, khususnya mengenai kejahatan kesusilaan. Ketentuan pidana ini bertujuan memberikan perlindungan bagi seseorang terhadap tindakan-tindakan asusila dan terhadap perilaku dalam bentuk perkataan maupun dalam bentuk perbuatan yang menyinggung rasa asusila, karena bertentangan dengan pandangan orang, baik ditin…
Kejahatan terhadap kesusilaan meskipun jumlahnya relatif tidak banyak jika dibandingkan dengan kejahatan terhadap harta benda (kekayaan) namun sejak dahulu sampai sekarang sering menimbulkan kekhawatiran khususnya para orang tua. Kejahatan terhadap kesusilaan selalu menimbulkan kesulitan-kesulitan terutama pada aparat penegak hukum baik pada tahap penyidikan, penuntutan maupun pada tahap persid…
Buku ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan dalam bab XIV, buku II KUHP khususnya mengenai kejahatan kesusilaan. Pokok bahasan kejahatan meliputi : kejahatan-kejahatan terhadap kesusilaan , pelanggaran terhadap kesusilaan atau terhadap norma-norma kepatutan , dan lain-lain kejahatan terhadap kesusilaan .