Buku ini merupakan refleksi dari perubahan UUd 1945 tersebut, terdiri dari tiga belas bahasan, yakni : memahami HIN, negara hukum, konstitusi, peraturan perundang-undangan, sistem pemerintan, lembaga perwakilan rakyat, kekuasaan ke hakiman komisi negara independen, hak asasi manusia, kewarganegaraan, partai politik dan pemilu, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa.
Anggapan bahwa kekuasaan presiden Indonesia, setelah perubahan UUD 1945, sangat kecil ternyata tidak terbukti. melalui penelitian yang mendalam disertai perbandingan dengan kekuasaan kepala negara dan/atau kepala pemerintahan di negara-negara maju di dunia mewakili kawasannya, yakni amerika serikat, rusia, jerman, afrika selatan, jepang, RRC, kuwait dan australia, diketahui kekuasaan presiden I…
Materi yang dikaji terdiri atas 5 bab yaitu intinya menguraikan alasan penggabungan atau konvergensi teori konstitusi dan negara hukum, juga perdebatan atau perbedaan pandang para ahli teori konstitusi tentang letak teori konstitusi dalam ilmu-ilmu kenegaraan. Bab II akan mengurai model teori konstitusi dari literatur. Bab III membahas jenis teori konstitusi, mengkaji teori konstitusi peringkat…
Buku ini berisi kerangka secara menyeluruh lembaga-lembaga Negara dalam organisasi ketatanegaraan Indonesia. Selain itu, buku ini juga menguraikan fungsi dan kedudukan masing-masing lembaga dalam keseluruhan organisasi ketatanegaraan. Pembahasan ini dimaksudkan agar setiap penyelenggara Negara dan warga Negara, termasuk pejabat Negara, ahli hukum, ahli politik, dan peminat masalah ketatanegaraa…
pengembangan ketatanegaraan dan peraturan perundangn-undangan di bidang peradilan serta tuntutan, dinamika dan aspirasi masyarakat dewasa ini memacu mahkamah agung untuk segera mengambil langkah-langkah yang lebih difokuskan pada upaya menyempurnakan tatanan peradilan yang efektif dan efesien agar mampu mengatasi permasalahan den mengantisipasi masa depan yang penuh tantangan
Buku yang dibentuk melalui kumpulan makalah ini mencoba menakar bagaimana sudut pandang seorang pakar hukum tatanegara dalam melihat posisi dan peta tersebut. Ketika peta gambaran hukum tatanegara, media dan HAM itu terlihat oleh seorang 'begawan' tatanegara, ia kemudian merespon dalam bentuk butir-butir pemikiran dan terkumpul dalam makalah bahwa pilar-pilar demokrasi dapat ditegakkan seiring …
Kedaulatan adalah konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dalam ilmu kenegaraan dikenal adanya beberapa teori yaitu Teori Kedaulatan Tuhan, Teori Kedaulatan Raja, Teori Kedaulatan Negara, Teori Kedaulatan Rakyat, Teori Kedaulatan Hukum. Teori tersebut di satu pihak merupakan perkembangan yang di hasilkan oleh interaksi praktis tetapi di lain pihak menggambarkan pula perbedaan p…