Kajian ini disusun berdasarkan penelitian dan kajian analisis atas implementasi pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang oleh Mahkamah Agung RI, yang dipersiapkan oleh tim peneliti litbang diklat kumdil mahkamah agung RI. penyusunan hasil penelitian ini telah melalui beberapa tahap yaitu melalui inventarisasi regulasi; focus group discusiion (FGD) den…
Buku ini merupakan salah satu upaya dukungan data dan informasi ilmiah yang dihasilkan oleh para peneliti andal di balitbang diklat hukum dan peradilan. buku penelitian ilmiah dengan standar yang tinggi ini diharapkan bisa memberikan kontribusi sebagai landasan ilmiah bagi pengambilan kebijakan Mahkamah Agung, khususnya dalam hal pengembangan sumber daya manusia di bidang teknis peradilan.
Proyek pembinaan tehnis yustisial
Undang-undang no.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman menggantikan Undang-undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. undang-undang No.5 tahun 2004 memuat perubahan terhadap berbagai substansi Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. perubahan tersebut, disamping guna disesuaikan denga…
Konflik kepentingan dalam penguasaan lahan antara penguasa dengan masyarakat adat sudah berlangsung lama. Hal ini dilatarbelakangi oleh alasan dan kepentingan yang berbeda. Penguasa mempunyai legitimasi untuk menguasasi seluruh lahan yang ada di wilayah negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan masyarakat adat mendapatkan legitimasi kekuasaan berdasarkan hukum adat…
Profesi hukum bukan saja menyangkut kepentingan individu tetapi juga menyangkut kepentingan umum. Oleh karena aitu, perlindungan kepentingan probadi dan kepentingan umum selain diatur oleh perangkat hukum juga terpulang pada aturan-aturan hidup manusia yang tidak tertulis yakni agama, moral, dan etika. Dengan mengulas profesi hukum itu sendiri, ukuran baik dan buruk, keadilan, serta hak asasi d…
Kajian ini disusun dengan menyoroti permasalahan utama kesenjangan pengaturan hak keuangan dan fasilitas yang didapatkan hakim ad hoc, serta penyesuaian hak keuangan dan fasilitas yang diberikan, dengan kebutuhan hidup serta tantangan risiko kerja yang dialami hakim ad hoc saat ini.
Komisi yudisial dibentuk untuk mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri dan peningkatan integritas kapasitas dan profesionalitas hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya. akan tetapi, alih-alih menjalankan kewenangannya untuk mengawasi hakim, muncul permasalahan berupa gesekan dengan lembaga peradilan (Mahkamah AGung). Pasa…
Buku ini membahas tentang evaluasi penyelenggaraan diklat sertifikasi hakim pada pusdiklat teknis peradilan balitbang diklat kumdil MA RI. evaluasi diklat yang dilakukan menggunakan model kirk patrick. model tersebut akan menggali pelaksanaan diklat dari aspek reaksi, pembelajaran, evaluasi dan hasil. hasil survey terhadap setiap aspek tersebut diharapkan dapat menjadi data dan informasi yang b…
Dalam rangka menjaga integritas para hakim dan aparatur peradilan, Mahkamah Agung telah melakukan langkah preventif sejak rekrutmen hingga pembinaan dengan proses promosi dan mutasi yang terpola, mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), profile assesment dan eksaminasi untuk menduduki suatu jabatan tertentu. Dalam buku ini terdapat konsistensi materi yang dapat disimpulkan k…