Bibliografi
Buku seri Delik-delik khusu ini membahas secra detail kejahatan dalam Buku II KUHP, pokok bahasanya meliputi : Tindak pidana pemalsuan, pemalsuan mata uang, uang kertas negra atau uang kertas bank, pemalsuan materai dan cap, dan pengertian keterangan palsu di bawah sumpah.
Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Anak mempunyai hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan bekerja pada pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan anak, merusak kesehatan fisik, mental, spiritual,…
Implementasi PERMA Nomor 6 Tahun 2022 membawa dampak perubahan cara kerja (game changing) penanganan perkara di Mahkamah Agung. Hal ini karena tidak ada lagi berkas dokumen cetak yang dikirimkan ke Mahkamah Agung. berdasarkan PERMA tersebut, pemeriksaan perkara kasasi dan peninjauan kembali sepenuhnya menggunakan berkas perkara berbentuk dokumen elektronik.
Buku ini disusun karena adanya perbedaan pandangan mengenai peninjauan kembali (PK) yang diajukan lebih dari satu kali yang selalu menjadi isu hangat dalam dunia hukum dan peradilan di Indonesia. Kajian ilmiah yang dituangkan dalam bentuk buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi sebagai landasan pengambilan keputusan Mahkamah Agung, terutama dalam hal peninjuan kembali lebih dari satu kali
Salah satu fungsi Mahkamah AGung adalah mengatur organisasi, administrasi, finansial Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Tercakup dalam fungsi ini peningkatan kapabilitas dan kapasitas pengadilan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan peningkatan kualitas putusan sebagaimana tujuan mahkamah agung yang terkandung dalam cetak biru pembaruan peradilan mahkamah agung tah…
Hasil kerjasama Mahkamah Agung RI dengan The Asia Foundation, Puslitbang / Diklat MA-RI menghimpun beberapa putusan yang mengandung permasalahan tentang wewenang mangadila (absolut) antara lingkungan peradilan yang satu dengan lingkungan peradilan lainnya.